
Pemerintah Sumatera Barat secara resmi mengeluarkan SURAT EDARAN Nomor : 100.3.4.4/3240/SEK/DISDIK-2025 TENTANG PEMBATASAN PENGGUNAAN TELEPON SELULAR (PONSEL) DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN SMA, SMK, DAN SLB DI PROVINSI SUMATERA BARAT Menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon selular (ponsel) di lingkungansatuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB di Provinsi Sumatera Barat yaitu:
- melarang siswa menggunakan telepon selular selama beradadi lingkungansekolah, kecuali dalam kondisi darurat atau seizin guru untuk keperluan pembelajaran;
- melarang Guru dan Tenaga Kependidikan mengaktifkan dan/atau menggunakan telepon seluler yang dapat mengganggu konsentrasi siswa selama kegiatan belajar mengajar;
- menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat untuk ponsel siswa selama pembatasan penggunaan di sekolah;
- menetapkan contact person (wali kelas, guru BK, atau petugas lain) beserta nomor kontak untuk komunikasi darurat dengan orang tua/wali;
- mensosialisasikan secara efektif kebijakan pembatasan penggunaan ponsel kepada orang tua/wali murid untuk mendapatkan dukungan dan pemahaman;
- membuat dan memasang pamflet informatif tentang pembatasan penggunaan ponsel di area strategis seperti gedung utama, ruang kelas, perpustakaan, dan kantin;
- mencantumkan kebijakan pembatasan penggunaan ponsel sebagai bagian resmi dari tata tertib sekolah yang mengikat seluruh siswa;

Recent Comments